Berita Kriminal
Berkedok Konsultan Spiritual, Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Punya Puluhan Ribu Follower
Salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama "Kumbara".
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual.
Dua tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial RR (24) dan TH (21).
Sementara satu tersangka lainnya, yakni BR alias “Bang Rambo”, masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Respati mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tertanggal 5 Maret 2025.
“Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,” kata Kompol Rezeki Respati di Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat, Rabu (12/03/2025).
Kompol Rezeki Respati mengatakan, pihaknya barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram.
Baca juga: Seorang Mahasiswi Meninggal Dunia Setelah Terlibat Kecelakaan dengan Truk Box di Bekasi
Baca juga: Tak Ingin Normalisasi Sungai Terhambat, Pemprov Jabar Akan Negosiasi Rumah SHM di Bibir Kali Bekasi
Lebih lanjut, ada juga seperangkat alat isap sabu (terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong), sejumlah plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel merek Vivo.
Respati mengatakan, salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama "Kumbara".
Bahkan, akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.
Menurutnya, RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.
Namun, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.
“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkapnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Akan Tertibkan Bangunan di Lahan Aliran Sungai Bekasi
Baca juga: Pemkab Karawang Nonaktifkan Oknum ASN yang Turut Hakimi Maling Motor hingga Tewas
Dari hasil penyelidikan, RR diketahui memesan sabu melalui TH (21), sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias "Bang Rambo", yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
Lanjut Respati, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.
Sementara, Wakasat Polsek Gambir Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” tegasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Tambah Alat Berat untuk Percepat Penyelesaian Normalisasi Sungai Bekasi
Baca juga: Survei Jalur Mudik Pantura, Hati-Hati, Bekasi Timur hingga Kedungwaringin Masih Minim Penerangan
Saat ini, RR dan TH telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR alias "Bang Rambo".
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
GEGER! Awalnya Dikira Paket, Warga Bekasi Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Hitam |
![]() |
---|
SADIS! Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ditemukan di Lemari Kosan Sumenep |
![]() |
---|
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.