Kasus Pelecehan Seksual

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, Tersangka Pelecehan Anak-anak Ternyata Terlibat Kasus Narkoba

Selain asusila, AKBP Fajar yang pernah menjadi Kapolres Sumba Timur itu diduga turut terlibat dalam kasus narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA --- Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Adapun AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelumnya ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, mengenai kasus AKBP Fajar yang tersandung kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Selain asusila, AKBP Fajar yang pernah menjadi Kapolres Sumba Timur itu diduga turut terlibat dalam kasus narkoba.

Baca juga: KomisiI III DPR Minta Divisi Propam Tindak Tegas Oknum Polisi Intimidasi Dua Personel Band Sukatani

Kini, ia sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Pada Kamis hari ini, AKBP Fajar ditampilkan kepada awak media di Mabes Polri.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

Usai ditampilkan ke hadapan publik, Fajar sempat melontarkan kata-kata.

"Saya sayang Indonesia," ucapnya, secara singkat.

Sidang kode etik tanggal 17 Maret

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin, 17 Maret 2025.

“Selanjutnya Div Propram Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” kata  Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025). 

Dalam pernyataannya, Agus mengatakan, terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 24 Februari-13 Maret 2025.

Agus mengungkapkan, dugaan pelanggaran terhadap AKPB Fajar Widyadharma termasuk dalam kategori berat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis.

Trunoyudo menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.

Tak berhenti sampai disitu, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.

Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. 

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar pada 17 Maret 2025

 


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved