Berita Nasional

Tegaskan Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa posisi jabatan sipil Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi aturan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SESKAB LETKOL TEDDY - KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Jenderal Maruli menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet. 

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan bahwa dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Jidosha Buhin Indonesia Butuh Lagi Operator Produksi

Baca juga: Meski Kasusnya Naik Sidik, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum juga Jadi Tersangka, Kenapa?

"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," tukas dia. 

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretariat Militer Presiden 

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional 

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung, dan

15. Mahkamah Agung

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved