Berita Bekasi

Warga Kp Warung Pojok Bekasi 32 Tahun Tinggal di Bantaran Sungai, Punya Sertifikat dan Bayar Pajak

Meski rumahnya di bantaran sungai sudah hanyut, Rokia mengaku tetap membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Editor: Dedy
Tribunnews.com
ILUSTRASI RUMAH BERSERTIFIKAT DI BANTARAN SUNGAI --- Keberadaan rumah-rumah warga di bantaran sungai di Kampung Warung Pojok RT 01/002, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ternyata sudah ada sejak sekitar 32 tahun lalu. Bahkan rumah-rumah tersebut bersertifikat dan tiap tahun pemilik rumah membayar pajak bumi bangunan (PBB). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Keberadaan rumah-rumah warga di bantaran sungai di Kampung Warung Pojok RT 01/002, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ternyata sudah ada sejak sekitar 32 tahun lalu.

Bahkan, rumah-rumah warga di bantaran sungai di Kampung Warung Pojok, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi itu sudah bersertifikat. 

Melansir Kompas.com, Rokia (47), warga Kampung Warung Pojok bahkan mengaku tidak tahu bahwa rumah yang ditempatinya sejak 1992 itu berada di daerah bantaran sungai.

Sebelum menjadi sungai yang seluas sekarang, daerah tersebut dulunya merupakan area kebun.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soroti Soal Normalisasi, Bupati Bekasi Bakal Sikat Tanah Bersertifkat di Bibir Sungai

“Awalnya, bantaran sungai itu jauh banget dari rumah. Jadi kami aman saja membangun rumah dan menetap di sini,” tutur Rokia.

Meski rumahnya di bantaran sungai sudah hanyut, Rokia mengaku tetap membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Sekarang saya masih bayar pajak (PBB), walaupun rumah saya sudah hanyut sejak sekitar enam tahun lalu,” kata Rokia, kepada Kompas.com, di lokasi, Kamis (13/3/2025). 

Rokia mengungkapkan bahwa setiap tahun ia tetap aktif membayar PBB dan tidak pernah menunggak.

Hal tersebut dilakukannya karena bangunan yang ditempatinya memiliki sertifikat yang sah.

“Sejak saya tinggal, sertifikat rumah memang sudah ada, dan punya saya serta keluarga,” jelas Rokia.

Eti (44), warga lainnya juga mengaku membayar PBB tepat waktu meskipun setengah bagian rumahnya sudah hanyut. 

“Saya setiap tahun selalu bayar pajak,” ucap Eti.

Eti menjelaskan, dirinya tetap harus membayar PBB secara utuh meskipun sebagian rumahnya sudah hanyut.

Bahkan, biaya PBB yang harus dibayarnya kini naik dua kali lipat. Pada 2024, Eti membayar PBB rumahnya sekitar Rp 300.000.

Namun, kini ia harus membayar Rp 600.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved