Sidang Hasto Kristiyanto

Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Sekjen PDIP Tegaskan Dirinya adalah Tahanan Politik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
SIDANG HASTO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Jumat (14/3/2025). 

Dia mengatakan akan menghadapinya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

"Jadi mohon doanya. Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

Dirinya juga sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.

Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved