Rabu, 10 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

THR Bagi Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Cek Komponen dan Besarannya

THR bagi para pensiunan PNS 2025 akan cair dimulai 17 Maret 2025. Presiden Prabowo pun telah mengumumkan jadwal pencarian THR pensiunan PNS

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR). 

Adapun besaran THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan komponen penghasilan PNS yang dibayarkan per Februari 2025.

Sebagai informasi, merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MKM/1.0/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada 1446 Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) juga memprediksi Hari Raya jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Meski demikian, kapan Lebaran 2025 versi pemerintah dan Kemenag masih akan ditentukan berdasarkan hasil sidang isbat yang bakal dilakukan pada akhir Ramadhan 2025.

Komponen THR PNS 2025

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 11/2025, PNS berhak menerima THR 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran THR PNS 2025 sesuai komponen yang telah ditetapkan di mana tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.

Mengacu Pasal 9 PP Nomor 11/2025, berikut komponen THR PNS 2025:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun bagi PNS yang THR 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka komponen THR-nya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya.

Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.

Adapun untuk guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan.

Besaran maksimal THR PNS 2025

Masih merujuk beleid yang sama, berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan:

1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300.

2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved