Berita Jakarta
Viral! Minta Jatah THR Rp 1 Juta dari Tiap Pengusaha, Polisi Periksa Pengurus RW Jembatan Lima
Mereka juga menulis bahwa uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBORA — Viral di media sosial surat edaran ber-kop Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, meminta sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di wilayah tersebut.
Dalam surat itu, tertulis permintaan THR sebesar Rp 1 juta yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Mereka juga menulis bahwa uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
Menurut surat tersebut, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Limas dan keperluan warga di RW tersebut.
Baca juga: Sebar Proposal Minta Jatah AC ke Bos Furnitur, BKPSDM Kota Bekasi Panggil Lurah Jatiraden
Sontak, surat edaran itu langsung mengundang cibiran dari netizen. Mereka menganggap hal tersebut adalah bentuk pemalakan lantaran mematok harga Rp 1 juta per-pengusaha.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait surat edaran tersebut.
Ia juga menanyakan terkait maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kami sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
"Untuk sementara, surat yang sudah diedarkan tersebut ditarik dan sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut," imbuhnya.
Agenda rutin
Dari pengakuan pengurus RW 02 Jembatan Lima, Kukuh menyampaikan bahwa alasan mereka menyebarkan surat edaran adalah karena merupakan agenda rutinan.
Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mematok harga THR kepada para pengusaha di wilayahnya itu.
Padahal, dalam surat yang beredar, jelas tertulis nominal Rp 1 juta.
"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.
"(Namun) dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," kata Kukuh.
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Berlaku Hingga 18 Agustus 2025, KAI Commuter Terapkan Tarif Khusus Rp80 |
![]() |
---|
Tarif Transjakarta, LRT, dan MRT Hanya Rp 80, Berlaku Tanggal 17-18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.