Berita Jakarta

Viral! Minta Jatah THR Rp 1 Juta dari Tiap Pengusaha, Polisi Periksa Pengurus RW Jembatan Lima

Mereka juga menulis bahwa uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Istimewa/Tangkapan layar akun instagram @warga.jakbar
MINTA JATAH THR --- Viral di media sosial surat edaran ber-kop Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, meminta sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di wilayah tersebut. Dalam surat itu, tertulis permintaan THR sebesar Rp 1 juta yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street. 

Lebih lanjut, viralnya kasus ini membuat para pengurus RW 02 Jembatan Lima terkena sanksi.

Namun, Kukuh tidak membeberkan lebih lanjut apa sanksi yang didapat mereka dari kelurahan setempat.

"Sanksinya dari Kelurahan sendiri," katanya.

Di sisi lain, Kukuh mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mendapati adanya permintaan THR yang meresahkan.

"Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," kata dia.

BERITA VIDEO : DEMO OJOL DI HALAMAN GEDUNG KEMENAKER, TUNTUT DAPAT THR SAAT LEBARAN

Sementara itu, Camat Tambora Holi Susanto menyampaikan bahwa pihak kelurahan sudah memanggil yang bersangkutan buntut surat edaran yang viral di media sosial.

Kala pemanggilan itu dilakukan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui perbuatannya.

"Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan (dia) mengakui hal itu dan minta maap serta narik surat edaran itu kembali," kata Holi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

"Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis," pungkasnya.

(Sumber : Warta Kota, Nuri Yatul Hikmah/m40)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved