Pagar Laut Tangerang

Pagar Laut di Perairan Desa Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget: Pemerintah Serius Tidak Sih?

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik jika pagar laut di Desa Kohod itu belum dicabut. 

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
TribunTangerang.com/Nurma Hadi
PAGAR LAUT MASIH BERDIRI --- Pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih berdiri kokoh meski diklaim telah dicabut pemerintah sepenuhnya, pada Jumat (14/3/2025). Nelayan Alar Jiban mengaku kaget dan mempertanyakan keseriusan pemerintah.  

TRIBUNBEKASI.COM, PAKUHAJI --- Sejumlah nelayan mengaku kaget lantaran pagar laut di perairan Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang sebelumnya disebut telah dibongkar, kini masih berdiri kokoh. 

Berdasarkan citra satelit yang didapat dari bibir pantai terdapat pagar laut yang terbuat dari bambu masih berdiri sepanjang 812,99 meter. 

"Kita pikir mau semua kan biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua," ucap Nelayan Alar Jiban, Kohod, Marto saat diwawancarai mengenai keberadaan pagar laut yang masih berdiri di Desa Kohod, Jumat (14/3/2025). 

Pagar laut yang belum terbongkar itu berbentuk kavling, hingga membuat nelayan yang bergerak dari Timur tetap harus meliuk-liuk menghindari cerucuk pagar laut. 

Baca juga: Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Sudah Ada Calon Tersangka

Marto mengatakan, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP). Ia bahkan sempat dimintai keterangan testimoni.

"Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang," ujar Marto. 

Marto kaget kaget bercampur sedih setelah mendengar informasi di media massa maupun media sosial, bahwa pemerintah klaim telah cabuti pagar laut bambu di perairan Utara Tangerang.

Di samping itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik jika pagar laut di Desa Kohod itu belum dicabut. 

Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter. Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa.

"Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat," ungkapnya. 

Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai.

"Masih dikomunikasikan," paparnya.

Naik tahap penyidikan

Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi ke tahap penyidikan.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Kasus ini dilaporkan ke Polri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kasus ini menyangkut proses penerbitan 93 SHM di wilayah perairan laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi," kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2025).

"Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandani.

Dengan demikian, penyidik meyakini telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Jenderal bintang satu itu mengucapkan, sudah ada calon tersangka, tetapi belum diungkapkannya.

"Kami sudah memiliki suspect (calon) tersangka," ucap Djuhandani.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 25 saksi, termasuk pihak Kementerian ATR/BPN dan perangkat desa.

Pagar laut yang dilaporkan ke Polri tersebut berlokasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 

BERITA VIDEO : PAGAR LAUT DI PESISIR BEKASI BIKIN NELAYAN MERUGI

Kades Segarajaya Diperiksa

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yakni Abdul Rosid akan diperiksa Bareskrom Polri hari ini, Kamis (20/2/2025).

Hal itu juga dibenarkan Rosid dan mengatakan terkait pemeriksaan tersebut dirinya sebagai saksi dalam kasus pagar laut yang terjadi di Perairan Kampung Paljaya.

"Rencana besok (hari ini, Kamis), saya diperiksa sebagai saksi," kata Rosid usai mendampingi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Rabu (19/2/2025) malam.

Rosid menjelaskan dirinya justru tidak mengetahui sejak awal awal terkait pembangunan atau pendirian pagar laut di wilayah perairannya bertugas.

Namun ia mengaku sempat hadir ketika sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

Menurutnya, penataan kawasan TPI Paljaya merupakan hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023 lalu.

Penataan tersebut dinilai menjadi bagian dari tahapan pembuatan pagar laut milik PT TRPN dengan panjang sekira tiga hingga lima kilometer (Km).

"Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempet hadir sama camat untuk penataan TPI," jelasnya.

Tidak hanya itu, Rosid menuturkan pihaknya juga mengklaim tidak mengetahui mengenai dugaan perkara berpindahnya puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga yang berpindah dari daratan ke perairan.

Justru dirinya berdalih perpindahan data sertifikat tersebut terjadi pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai Kades

"Iya saya baru tahu ini, kami baru menjabat 2023," katanya. 

(Sumber : Warta Kota/Nurma Hadi/m41) 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved