Obat Kedaluwarsa Dinkes Kota Bekasi

Wali Kota Tri Adhianto Geram Soal Bayi Minum Obat Kedaluwarsa: Kelalaian Petugas Tidak bisa Diterima

Insiden pemberian obat kedaluwarsa ini dianggap serius karena menyangkut keselamatan nyawa seseorang. 

|
Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
WALI KOTA BEKASI GERAM --- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta tiap Kepala Puskesmas untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran obat, jangan sampai obat kedaluwarsa yang diberikan ke pasien. Imbauan ini disampaikan Tri Adhianto menyusul kejadian kelalaian petugas di salah satu puskesmas yang memberikan obat kedaluwarsa kepada bayi berusia delapan bulan. 

Bayi tersebut diduga keracunan setelah meminum obat kedaluwarsa usai menjalani imunisasi di Posyandu Kelurahan Jakasampurna pada Senin (10/3/2025).

"Saya bawa anak ke IGD Primaya, setelah ditangani, terus diberikan dosis obat tinggi untuk meredakan alerginya," ungkap ibunda korban, N, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).

N menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika anaknya yang tengah demam mengikuti imunisasi di Posyandu.

Program imunisasi tersebut dijalankan oleh pihak Puskesmas Rawa Tembaga.

Saat itu, petugas medis memberikan obat paracetamol untuk diminum di rumah.

Meskipun demam sang anak menurun setelah tiga hari, ruam kulit mulai muncul.

"Setelah tiga kali minum, panasnya memang turun, tapi muncul ruam di badan, wajah, dan leher," jelas N.

Setelah melihat kondisi anaknya, N memeriksa botol obat yang diberikan dan menemukan bahwa obat tersebut sudah kedaluwarsa pada Februari 2023.

Ia segera membawa anaknya ke IGD Rumah Sakit Primaya.

Meskipun demamnya mulai menurun setelah ditangani, ruam kulit anaknya hingga kini belum sepenuhnya menghilang.

"Sampai sekarang sudah ada perubahan, cuman belum hilang," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi di Bekasi Minum Obat Kedaluwarsa, Wali Kota Tri Adhianto Murka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved