Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dihukum Seumur Hidup
Kompolnas menyatakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berpotensi dipenjara seumur hidup.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam menyatakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berpotensi dipenjara seumur hidup.
Menurutnya, hukuman yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar adalah perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman hukuman, kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun, tapi karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga," ucap Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
"Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup," tambahnya.
Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.
Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Trunoyudo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebutnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Kompolnas Turun Tangan, Klarifikasi Isu Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti |
|
|---|
| Hadiri Sidang Kode Etik, Komisioner Kompolnas Ini Berharap Kompol Cosmas Dipecat dari Korps Brimob |
|
|---|
| Kompolnas Ungkap Temuan saat Mendatangi Tempat Kos Diplomat Arya Daru di Menteng |
|
|---|
| Anggota DPR dan Orang Tua Korban Minta Eks Kapolres Ngada NTT Dihukum Mati |
|
|---|
| Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Segera Diajukan ke Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Mantan-Kapolres-Ngada-jadi-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.