Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Segera Diajukan ke Pengadilan
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.
Fajar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.
Fajar Widyadharma diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.
Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana.
"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Ditetapkan Tersangka
Di sisi lain, Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
| Anggota DPR dan Orang Tua Korban Minta Eks Kapolres Ngada NTT Dihukum Mati |
|
|---|
| Kasus Asusila Kapolres Ngada Jalan di Tempat, DPR Akan Panggil Kapolda dan Kajati NTT |
|
|---|
| Dipecat dari Polri Atas Kasus Asusila dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding |
|
|---|
| Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dihukum Seumur Hidup |
|
|---|
| Kompolnas Yakini Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Dipecat alias PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Mantan-Kapolres-Ngada-jadi-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.