Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Segera Diajukan ke Pengadilan

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
DIPECAT - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju warna oranye) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar Widyadharma LS, Senin (17/3/2025). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, Fajar WLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved