Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Segera Diajukan ke Pengadilan
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
DIPECAT - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju warna oranye) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar Widyadharma LS, Senin (17/3/2025).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, Fajar WLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Anggota DPR dan Orang Tua Korban Minta Eks Kapolres Ngada NTT Dihukum Mati |
|
|---|
| Kasus Asusila Kapolres Ngada Jalan di Tempat, DPR Akan Panggil Kapolda dan Kajati NTT |
|
|---|
| Dipecat dari Polri Atas Kasus Asusila dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding |
|
|---|
| Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dihukum Seumur Hidup |
|
|---|
| Kompolnas Yakini Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Dipecat alias PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Mantan-Kapolres-Ngada-jadi-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.