Kasus Asusila Kapolres Ngada Jalan di Tempat, DPR Akan Panggil Kapolda dan Kajati NTT
DPR memanggil Kapolda dan Kajati NTT pada Kamis (22/5/2025). Kedua pejabat ini akan dimintai keterangan terkait kasus asusila eks Kapolres Ngada.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo pada Kamis (22/5/2025).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemanggilan ini akan dilakukan terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda hari Kamis," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2025).
Habiburokhman juga menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
Dia menyoroti bolak-baliknya berkas perkara antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Polda NTT.
"Karena ini harus jadi concern, Bu. Saya juga agak gusar, kenapa sampai dua bulan bolak-balik. Kalau faktanya ini sudah sangat jelas," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menilai, semestinya kasus tersebut bisa segera diselesaikan dengan cepat, mengingat bukti dan fakta yang telah cukup terang.
"Seharusnya tak sulit-sulit gitu lho. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum dengan hukuman paling berat terhadap pelaku ini. Kita akan kawal terus," ungkapnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap kasus tersebut.
"Nanti komisi III akan kirim tim juga, ada anggotanya, juga ada tim tenaga ahlinya menantu langsung sidang per sidang kita akan kawal terus," tuturnya.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ini sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Terkait kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Fajar pun menyandang status tersangka kasus tindak kekerasan seksual dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.
Diketahui, polisi pun sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 3 Maret 2025.
Namun, hingga kini berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores NTT Meletus Senin Dini Hari, Tinggi Kolom Mencapai 8 Km |
|
|---|
| Pemilik Akun Facebook yang Menghina Prada Lucky Minta Maaf ke Keluarga Serma Christian Namo |
|
|---|
| Pomdam Udayana Periksa 20 Prajurit Terduga Penganiaya Prada Lucky Chepril |
|
|---|
| Tentara Muda di NTT Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Lebih dari 4 Orang |
|
|---|
| Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Senior di NTT, Prajurit TNI Prada Lucky Tak Terselamatkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.