Ijazah Palsu

Tak Gentar, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Siap Penuhi Panggilan Polisi soal Tudingan Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, mengatakan, ketiga kliennya telah menerima surat panggilan dan siap hadir.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan LQ
DUGAAN IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 13 November 2025 sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyatakan ketiganya siap hadir dan tak gentar menghadapi proses hukum, 
  • Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka dalam dua klaster, dijerat pasal berlapis KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.

 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGIRoy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo Cs dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, mengatakan, ketiga kliennya telah menerima surat panggilan dan siap hadir.

“Kami akan memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025).

Khozinudin menegaskan, para tersangka tidak gentar menghadapi proses hukum. Menurutnya, kehadiran mereka menunjukkan sikap kooperatif sekaligus bentuk penghormatan terhadap prosedur hukum.

Baca juga: Ketum MUI Dukung Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka: Jadi Pelajaran Bagi Semua Pihak

Ia juga menyinggung beberapa kasus lain yang dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan penegakan hukum, seperti kasus Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski putusannya telah inkrah, serta kasus Firli Bahuri yang tidak ditahan meski berstatus tersangka.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Proses ini biasa saja, karena yang sudah inkrah pun tidak dieksekusi, seperti Silfester Matutina. Begitu juga kasus Firli Bahuri yang belum ditahan meski tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Benar, pemanggilan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa dijadwalkan Kamis, 13 November,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini hanya tiga tersangka tersebut yang dijadwalkan diperiksa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menyampaikan, total ada delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Presiden Jokowi.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster dan dijerat pasal berlapis, baik dari KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua berisi tiga tersangka: RS, RHS, dan TT, yang dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 

 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved