3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

2 Oknum TNI AD Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam Way Kanan

Dua oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan 3 polisi di Way Kanan, Lampung.

Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Ign Prayoga
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
EKSPOSE PENEMBAKAN -- Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika (kiri) bersama Pj Danpuspom TNI AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (tengah) dan Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menghadiri ekspose di GSG Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, LAMPUNG - Dua anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Penembakan itu terjadi ketika polisi berusaha menggerebek sebuah arena judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Penetapan status tersangka terhadap kedua oknum anggota TNI AD itu dilakukan Minggu (23/3/2025).

"Tanggal 23 Maret 2025, kedua tersangka ini kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung dikutip dari KompasTV, Selasa (25/3/2025).

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338 setelah mengakui telah menembak ketiga korban.

Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka Wijaya Permana.

"Percayalah, kami akan bekerja dengan profesional," lanjutnya.

Sebelumnya, dua anggota TNI, yaitu Peltu YHL dan Kopka B, mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi di Lampung.

Penembakan itu dilakukan dua oknum TNI itu ketika polisi mencoba membubarkan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengatakan, pengakuan itu disampaikan setelah Polda Lampung melakukan investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.

Helmy Santika mengatakan, kedua prajurit TNI juga mengaku menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Namun, pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).

"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa (dua oknum TNI) melakukan penembakan dan membawa senjata api rakitan," ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Meski telah mengakui perbuatannya, kedua prajurit TNI tersebut tidak kunjung ditetapkan menjadi tersangka dan masih berstatus saksi.

Helmy Santika mengatakan, penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.

"Ini yang masih perlu kita dalami, karena semua fakta peristiwa harus didukung alat bukti," jelasnya.

Tiga polisi yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved