3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Jalani Sidang Pledoi, Singgung Soal Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Sidang kasus penembakan yang menewaskan 3 polisi di Lampung, digelar di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel, Senin (28/7/2025) siang.  

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Terdakwa Kopda Bazarsah oknum TNI pelaku penembakan yang menyebabkan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung tewas, tiba di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) 

TRIBUNBEKASI.COM, PALEMBANG — Sidang kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (28/7/2025) siang.  

Sidang ini menghadirkan dua oknum anggota TNI sebagai terdakwa yakni Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan klemensi atau permohonan keringanan hukuman oleh Peltu Lubis, serta pledoi atau nota pembelaan oleh Kopda Bazarsah yang dituntut hukuman mati.

Kedua terdakwa diperkirakan akan menyinggung masalah judi sabung ayam di wilayah Negara Batin, Lampung. Di lokasi judi sabung ayam inilah, Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah bentrok dengan sejumlah polisi yang hendak menggerebek arena perjudian tersebut.

Pantauan Sripoku.com di lokasi, kedua terdakwa hadir dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.

Mereka mengenakan seragam tahanan militer berwarna kuning. Keduanya tampak lesu dan lemas seolah kurang istirahat.

"Sehat? Kenapa terlihat lesu, apakah kurang tidur?" tanya Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB dan dipimpin langsung oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH. Ia didampingi Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum Kopda Bazarsah.

Terlihat pula keluarga dari ketiga korban turut hadir mengikuti jalannya sidang.

 

Artikel ini telah tayang di  Sripoku.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved