Vadel Badjideh Tunjuk Pengacara Baru, Sudah Tak Sejalan dengan Razman Nasution
Vadel Badjideh dan keluarga memutuskan untuk mengganti Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum mereka.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM - Keluarga Vadel Badjideh memutuskan untuk mengganti Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum mereka.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh kakak Vadel Badjideh, Bintang Badjideh.
"Vadel dan kami, seluruh keluarga besar telah mencabut surat kuasa. Surat kuasa yang pernah Vadel dan keluarga berikan kepada Om Razman dan tim, terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025," ucap Bintang Badjideh, dikutip dalam YouTube Grid, Kamis (3/4/2025). 
 
Keputusan keluarga Vadel untuk tidak lagi menggunakan jasa Razman Arif Nasution sebagai pengacara didasari oleh pengamatan mereka selama ini. 
Mereka menganggap bahwa kinerja Razman dirasa kurang optimal.
Selain itu, mereka juga merasa sudah tidak sejalan dengan pandangan dan pendekatan Razman.
"Ada pun alasan kami mencabut surat kuasa terhadap Om Razman dan tim yang pertama ingin memfokuskan ke Vadel, yang kedua, menurut kami sudah tidak sepemahaman atau sejalan dengan Om Razman.
"Dan ketiga apa yang dilakukan selama ini kurang maksimalah bagi kepentingan hukum terhadap Vadel dan keluarga kami," jelasnya.
Tak hanya itu, pihak keluarga Vadel Badjideh juga menambahkan bahwa Razman dinilai tidak profesional dalam menangani kasus mereka.
Mereka merasa bahwa Razman malah memperburuk situasi dengan mencampuri urusan pribadi antara Vadel dan Nikita Mirzani, yang seharusnya tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami melihat di sini (Razman) juga bukan memperjuangkan kepentingan Vadel, malah tetap sibuk memperkeruh masalah Vadel dan mencampuri urusan pribadi antara Om Razman dan NM," tuturnya.
Setelah mencabut kuasa hukum dari Razman, pihak keluarga Vadel Badjideh kini telah menunjuk pengacara baru untuk mewakili mereka dalam perkara ini.
"Nanti sudah ada kuasa hukum yang baru. Ada saatnya kuasa hukum kita yang baru bakal berbicara di publik tentang hukum, perkara Vadel," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Vadel Badjideh Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-jalani-sidang-perdana.jpg)  | 
|---|
| Momen Haru di PN Jaksel, Tahanan No 97 Dirangkul Dua Kakak dan Diusap Pipinya oleh Sang Ibu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-disidang-di-PN-Jaksel.jpg)  | 
|---|
| Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana, Keluarga Kompak Hadir di PN Jaksel untuk Beri Dukungan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Martin-dan-Bintang-Badjideh.jpg)  | 
|---|
| Menolak Bertemu Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bilang Begini: Duh Najis Banget! | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-ke-Kejati-Jaksel.jpg)  | 
|---|
| TikTokers Vadel Badjideh Dijerat Pasal Berlapis, Kini Mendekam di Rutan Cipinang | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-diserahkan-ke-Kejari-Jaksel.jpg)  | 
|---|

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-merasa-sangat-yakin-bisa-lolos.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kasie-Humas-Polres-Metro-Jakarta-Barat-AKP-Wisnu-Wirawan-bahas-Onadio-Leonardo.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Onadio-Leonardo-dan-Beby-Prisillia-sedang-menanti-kehadiran-anak-kedua-mereka.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pasangan-Onadio-Leonardo-dan-Beby-Prisillia.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Onadio-dan-Beby-Prisilia-menanti-anak13.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/onadio-leonardo-im.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.