Momen Haru di PN Jaksel, Tahanan No 97 Dirangkul Dua Kakak dan Diusap Pipinya oleh Sang Ibu
Momen mengharukan terjadi saat Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025) siang.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Momen mengharukan terjadi saat Vadel Badjideh tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025) siang.
Vadel dihadirkan di PN Jaksel sebagai terdakwa untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan kasus aborsi.
Vadel dalam kondisi mengenakan baju tahanan nomor 97 dan tangan diborgol.
Kedua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh terlihat langsung menghampiri Vadel saat tiba.
Bahkan Martin dan Bintang memeluk erat sang adik, di tengah banyaknya rekan media yang meliput.
Pelukan erat Martin dan Bintang itu nampak membuat suasana semakin haru, setelah sang kakak meluapkan perasaan kangennya.
Terlebih mereka bertiga selalu bersama, namun kini Vadel harus berpisah karena tersandung kasus hukum.
"Kangen lah," jelas Bintang, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (25/6/2025).
Apalagi ini menjadi pertemuan pertama mereka setelah tiga minggu Vadel belum bisa dijenguk.
"Baru pertama ngelihat Vadel lagi," lanjutnya.
Sementara itu, Martin berdoa supaya adiknya itu selalu sehat dan mampu menghadapi ujiannya.
Terlepas dari perkara menimpa Vadel, Martin pilih fokus supaya masalah hukum ini cepat selesai.
Sehingga mereka bisa berkumpul lagi seperti dulu.
"Yang penting sehat, semangat bisa menghadapin apa pun itu."
"Baru kali ini ngelihat adik gue kayak gitu."
| Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur, Sudah Layani 361 Pasien |
|
|---|
| Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun |
|
|---|
| Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Tempuh Kasasi Cari Keadilan |
|
|---|
| Nikita Mirzani Diduga Live dari Dalam Penjara, Ini Tanggapan Ditjenpas |
|
|---|
| Fakta di Balik Nikita Mirzani Diduga Live Medsos di Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-disidang-di-PN-Jaksel.jpg)