Berita Artis

Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Tempuh Kasasi Cari Keadilan

Ia menuding kenaikan vonis terhadap Vadel didasari opini publik, bukan fakta hukum yang terungkap di persidangan tingkat pertama.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
SIDANG KASUS PERSETUBUHAN --- Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perdana kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Vadel Badjideh menjalani sidang beragendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasusnya yang diduga sudah bersetubuh sama anak dibawah umur dengan korban LM, anak Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:
  • PT Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Kuasa hukum menuding majelis hakim tidak membaca memori banding dan keputusan dipengaruhi opini publik.
  • Oya Abdul Malik telah mengajukan kasasi dan menegaskan tuduhan aborsi tidak terbukti di persidangan.

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban LM, putri dari Nikita Mirzani.

Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sembilan tahun penjara kini meningkat menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan siap menempuh upaya hukum kasasi demi mencari keadilan bagi kliennya.

“Kalau banding tidak apa-apa, sah-sah saja mau dinaikkan. Jangan 12 tahun, mau lebih tinggi juga silakan,” ujar Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Vadel Badjideh Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara

“Tapi kami juga tetap mengajukan kasasi. Sudah kami daftarkan,” tambahnya.

Oya menilai Majelis Hakim PT Jakarta tidak membaca memori banding yang pihaknya ajukan.

Ia menuding kenaikan vonis terhadap Vadel didasari opini publik, bukan fakta hukum yang terungkap di persidangan tingkat pertama.

“Kalau dilihat dari putusannya yang naik, mereka hanya melihat opini publik, tidak menelaah lagi fakta-fakta persidangan yang sudah kami uraikan,” kata Oya.

Ia juga mengkritik pernyataan Humas PT Jakarta mengenai narasi “aborsi dilakukan dua kali” dan “tidak ada penyesalan” dari Vadel.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan fakta persidangan.

“Pernyataan itu dari siapa? Dari pihak sebelah? Mereka tidak ada di ruang sidang. Kami punya rekamannya. Sudah kami masukkan dalam memori banding. Artinya kan tidak dibaca,” jelasnya.

“Soal tidak ada penyesalan, itu juga tidak benar. Bapak tidak berada di ruangan. Terdakwa meminta maaf, dan permintaan maafnya diterima oleh anak korban. Bahkan terdakwa meminta maaf di depan publik,” tambahnya.

Oya menegaskan bahwa tuduhan aborsi tidak terbukti secara sah di persidangan. Ia meminta seluruh pihak membaca putusan dan fakta sidang secara objektif.

“Hukum itu harus tegak lurus. Jangan mengarang cerita yang tidak sesuai fakta persidangan. Memori banding jelas-jelas tidak dibaca oleh Majelis Banding,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved