Pagar Laut Bekasi

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat pada Kasus Pagar Laut

Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial MS jadi tersangka kasus pemalsuan sertifikat pada kasus pagar laut di Bekasi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Ramadhan LQ
PENETAPAN TERSANGKA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi yang diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memasuki babak baru.

Penyidik Bareskrim telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para tersangka di antaranya adalah Abdul Rosyid, Kepala Desa Segarajaya dan MS, mantan Kepala Desa Segarajaya sebelum Abdul Rosyid.

MS saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dia juga tercatat sebagai ketua sebuah partai politik tingkat Kabupaten Bekasi. 

Meski sudah ada penetapan status tersangka, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap 9 tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"(Belum ditahan) kan baru ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/4/2024).

Djuhandani Rahardjo mengatakan penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya," ucapnya.

Pemanggilan itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, akan dimulai penyidik pada pekan depan. Namun, dia tak merinci hari pastinya pemanggilan itu dilakukan.

"Sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Selengkapnya, sembilan tersangka pada kasus ini di antaranya adalah Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.

Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport.
Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. 

Modus Pemalsuan

Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved