Pagar Laut Bekasi

Sosok Marjaya, Anggota DPRD Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi, Ternyata Anak Didik Saan Mustofa

areskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, salah satunya adalah anggota DPRD Marjaya Sargan

Penulis: Dedy | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Yulianto
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Marjaya Sargan jadi tersangka kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua dari sembilan tersangka adalah kakak adik yakni Abdul Rosid Sargan dan Marjaya Sargan

Abdul Rosid Sargan adalah Kepala Desa Segara Jaya. Sedangkan Marjaya Sargan adalah mantan Kepala Desa Segara Jaya.

Marjaya menyudahi kariernya sebagai kepala desa karena terjum ke politik. Dia lalu digantikan oleh Abdul  Rosid Sargan.

Di dunia politik, Marjaya bernaung ke dalam Partai Nasdem. Dia mengaku sebagai pengagum Surya Paloh dan Saan Mustofa.  

Pernah tercatat sebagai kepala desa termuda, Marjaya akhirnya berhasil meraih posisi sebagai Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. 

Marjaya bertarung di pemilu legislatif (pileg) 2024. Hasil pileg 2024 mengantarkan Marjaya Sargan lolos jadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Saat ini, Marjaya Sargan berstatus anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Kini, Marjaya Sargan telah jadi tersangka kasus pembuatan surat izin tanah pagar laut di Bekasi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Segara Jaya Ari Lahagina mengonfirmasi bahwa Abdul Rosyid dan Marjaya merupakan kakak adik.

"Betul kakak adik," kata Ari saat ditemui Kompas.com di Kantor Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).

Marjaya terlibat dalam kasus ini karena adanya polemik terkait penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi pada masa kepemimpinannya.

"Betul, karena pada saat pembuatan PTSL itu beliau di sini sebagai kepala desa," ungkap Ari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, keuntungan yang didapat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, mencapai miliaran rupiah.

Diketahui, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pagar laut Bekasi, dua di antaranya eks kepala desa (kades) Segarajaya berinisial MS dan Kades Segarajaya Abdul Rasyid yang menjabat sejak 2023 hingga saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved