Pagar Laut Bekasi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Marjaya Sargan Berstatus Tersangka Kasus Pagar Laut Segara Jaya

Penyidikan kasus pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memasuki babak baru

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Yulianto
MARJAYA TERSANGKA -- Politisi Marjaya Sargan ditunjuk menjadi Ketua DPD Partai Nasional Demokrat atau NasDem Kabupaten Bekasi, Agustus 2023. Marjaya merupakan mantan Kepala Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang kemudian terpilih jadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029. Kini Marjaya jadi tersangka kasus pagar laut Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Penyidikan kasus pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memasuki babak baru.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Polri telah menetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut di Desa Segara Jaya.

Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Segara Jaya, Abdul Rosid Sargan. 

Sedangkan tersangka lainnya adalah Marjaya Sargan, adik  Abdul Rosid Sargan.

Marjaya Sargan adalah mantan Kepala Desa Segara Jaya. Dia menyudahi kariernya sebagai kepala desa karena terjum ke politik. Marjaya lalu digantikan oleh sang kakak, Abdul Rosid Sargan.

Di dunia politik, Marjaya bernaung ke dalam Partai Nasdem. Dia mengaku sebagai pengagum Surya Paloh dan Saan Mustofa.  

Pernah tercatat sebagai kepala desa termuda, Marjaya akhirnya berhasil meraih posisi sebagai Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. 

Marjaya bertarung di pemilu legislatif (pileg) 2024. Hasil pileg 2024 mengantarkan Marjaya Sargan lolos jadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Saat ini, Marjaya Sargan berstatus anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Kini, Marjaya Sargan telah jadi tersangka kasus pembuatan surat izin tanah pagar laut di Bekasi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Segara Jaya Ari Lahagina mengonfirmasi bahwa Abdul Rosyid dan Marjaya merupakan kakak adik.

"Betul kakak adik," kata Ari saat ditemui Kompas.com di Kantor Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).

Marjaya terlibat dalam kasus ini karena adanya polemik terkait penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi pada masa kepemimpinannya.

"Betul, karena pada saat pembuatan PTSL itu beliau di sini sebagai kepala desa," ungkap Ari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, keuntungan yang didapat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, mencapai miliaran rupiah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved