Kasus Penganiayaan
Geram Ditegur Gegara Bawa Mobil Pakai Knalpot Brong Picu Pemuda Aniaya Satpam RS di Bekasi
Kemudian AF, tersangka penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang mengemudikan mobil hendak memarkiran kendaraannya di IGD
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI --- Kronologi seorang pemuda berinisial AF (25) tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi bernama Sutiyono (39), terungkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan penganiayaan itu bermula saat AF (25) bersama ibunya hendak menjenguk keluarga yang tengah dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Kemudian AF, tersangka penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang mengemudikan mobil hendak memarkiran kendaraannya di IGD RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
“Saat di situ (IGD) memang mobil yang dikemudikan AF menggunakan knalpot racing dan suara cukup besar sehingga ditegur oleh korban Sutiyono. Sutiyono menyampaikan agar memajukan kendaraannya karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans,” kata Binsar, Sabtu (12/4/2025).
Nnamun saat ditegur oleh Sutiyono, AF justru tidak terima dan mendorong korban sekaligus menarik kerah baju.
AF selanjutnya melepas sandal dan hendak ingin mengajak Sutiyono berkelahi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Polisi Jangan Lambat Selesaikan Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga
“Terlapor (AF) menarik korban sampai ke depan ruang medis dan disitulah terjadi pelaku mendorong dan membanting sehingga korban tidak sadarkan diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD,” jelasnya.
Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF (25), pemuda pelaku penganiayaan terhadap Sutiyono (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi mengatakan penetapan status tersangka terhadap pemuda AF itu dilakukan usai pihaknya selesai memeriksa AF dan lima orang saksi yakni pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, kemudian dua orang housekeeping dalam kasus penganiayaan Sutiyono.
"Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Binsar, Jumat (11/4/2025).
Binsar menjelaskan akibat perbuatan kriminal itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.
Seperti diketahii, AF ditangkap kawanan polisi di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten usai tiba dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” tuturnya.
Binsar menyampaikan pasca ditangkap, AF langsung dibawa pihaknya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sadis! Pria Bertato di Bekasi Bacok Kurir, Tagihan Rp 30 Ribu Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Hendak Liput MBG, Dua Wartawan Dianiaya oleh Pekerja SPPG Pasar Rebo |
![]() |
---|
Oknum TNI Praka NC Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Kini Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Ricuh DPRD Bekasi, Kasat Reskrim Ungkap Sudah Ada Tiga Saksi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Cuma Dikasih Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.