Uang Palsu

Pengakuan Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum: Sumbang Uang Palsu Rp 10 Juta ke Masjid Istiqlal

Penangkapan terhadap Sekar Arum bermula saat ia mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko dalam mal.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kanal YouTube Investigasi tvOne l Tribunnews.com
PENGEDAR UANG PALSU --- (Kiri) Tangkap layar barang bukti uang palsu senilai Rp 230 juta dan (Kanan) Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron yang diduga terlibat pengedaran uang palsu. Sekar ditangkap saat berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, diduga telah beberapa kali menggunakan uang palsu sebelum akhirnya ditangkap saat berbelanja di sebuah mal di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sekar Arum sempat mengaku menggunakan uang palsu untuk disumbangkan ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

“Katanya digunakan sebelum Lebaran, sehari sebelumnya. Ia bilang uang (uang palsu) itu dimasukkan ke kotak amal, sekitar Rp 10 juta,” ujar Teddy kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami kebenaran dari pengakuan tersebut.

Baca juga: Belanja di Mal Jaksel Pakai Uang Palsu, Mama Muda Ditangkap, Disita Barang Bukti Upal Rp 35 Juta

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," ujar Teddy.

“Itu masih berdasarkan omongan dia. Kami masih selidiki lebih lanjut,” lanjutnya.

Teddy juga mengungkap Sekar mengaku mengetahui uang yang digunakannya untuk beramal adalah palsu. 

Uang tersebut didapat dari seorang temannya yang saat ini juga sedang dalam penyelidikan.

“Di satu sisi dia tahu uang itu palsu, tapi pengakuannya masih berubah-ubah. Masih kami dalami,” jelas Teddy.

Penangkapan terhadap Sekar Arum bermula saat ia mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko dalam mal.

Aksinya diketahui oleh pihak keamanan mal, yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.

Dapat upal dari temannya

Terungkap fakta baru terkait dugaan peredaran uang palsu yang dilakukan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (40).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menuturkan, menurut pengakuan Sekar, uang palsu tersebut diperolehnya dari rekannya.
"Jadi kalau menurut keterangan dia (Sekar), dia dapat (uang palsu) dari temannya," ujar Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Namun begitu, ia tak mengungkap sosok dari rekan Sekar. 
Nurma mengatakan, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Termasuk mendalami terkait di lokasi mana saja Sekar telah membelanjakan uang palsu.
"Temannya ini yang harus kami cari, apakah dia mendapatkan itu atau mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan," katanya.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 


 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved