Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Usai Dituduh Selingkuh Hingga Punya Anak

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menjawab somasi Lisa Mariana, dengan menolak semua permintaan dari Lisa.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Kolase istimewa/TribunMedan.com
RESMI LAPOR KE BARESKRIM --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terseret isu perselingkuhan hingga punya anak dengan model majalah dewasa Lisa Mariana (25). Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi, Kamis (27/3/2025), terkait isu menghebohkan ini. Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menjawab somasi Lisa Mariana, dengan menolak semua permintaan dari Lisa. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Selebgram Lisa Mariana melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil, usai membuka isu dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menjawab somasi Lisa Mariana, dengan menolak semua permintaan dari Lisa.

"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan.

"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya.

Selain menjawab somasi tersebut Heribertus juga menjelaskan langkah hukum Ridwan Kamil, yakni pria yang akrab disapa Kang Emil itu sudah melaporkan Lisa Mariana ke polisi, pasa 11 April 2025.

Baca juga: Revelino Minta Lisa Mariana Akhiri Drama Soal Anak dari Ridwan Kamil: Ini Sangat Menyesatkan!

"Klien kami (Ridwan Kamil) susah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE," tegas Heribertus.

Laporan itu atas dasar pengakuan Lisa Mariana yang menyatakan memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.

"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dam sangat merugikan kepentingan hukum klien kami," jelasnya.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A Undang Undang ITE.

"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan klien kami Bapak Ridwan Kamil  dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihal, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami," katanya.

Heribertus mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum, untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.

"Laporan ini bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami Bapak Ridwan Kamil,  serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," ujar Heribertus.

(Sumber : Warta Kota, Arie Puji Waluyo/ARI)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved