SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat Ini, 18 April 2025 Tutup, Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
SIM KELILING: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Jumat ini, 18 April 2025, tutup sementara dalam rangka libur nasional Peringatan Hari Wafat Isa Almasih. Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Satpas Polres Metro Bekasi serta pelayanan di SIM Corner juga diliburkan sementara. Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Sabtu, 19 April 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi pada hari Jumat ini, 18 April 2025, tutup sementara karena libur nasional Peringatan Wafat Isa Almasih.

Bukan hanya SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Satpas Polres Metro Bekasi serta pelayanan di SIM Corner juga diliburkan sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Bagi Pemegang SIM yang Masa Berlakunya habis pada tanggal 18 April 2025 dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada tanggal 19 April 2025 dengan Mekanisme Perpanjangan.

Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan dalam tenggan waktu tersebut, harus melaksanakan proses Penerbitan SIM baru.

Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Setelah kembali normal, warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat

Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, juga dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 18 April 2025 Ini Tutup, Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Envicon Ekatama Butuh Teknisi Hoist Crane

Baca juga: Usup Supriatna Dilantik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gantikan Soleman yang Terjerat Gratifikasi

Baca juga: DPRD Desak Wali Kota Bekasi Segera Terbitkan Perwal usai Perda BPRS Disahkan

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved