Berita Kriminal

Soal Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Kronologis Lengkapnya Menurut Polisi

Kasus itu berawal saat Tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku  berinisial TS.

Editor: Ichwan Chasani
(Dok: Istimewa) 
MOBIL POLISI DIBAKAR --- Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung perusakan dan pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat yang terjadi pada Jumat lalu (18/4/2025).

Akibat aksi perusakan dan pembakaran mobil polisi itu, sebanyak enam orang anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut, masing-masing berinisial TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan lebih rinci kronologis kasus perusakan dan pembakaran tersebut.

Kasus itu berawal saat Tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku  berinisial TS.

TS merupakan Ketua Ranting Ormas GRIB di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Akui Pemicu Pembakaran Mobil Polisi adalah Anggotanya, Ormas GRIB Jaya Depok Tak Berikan Pembelaan

Baca juga: Forum Aktivis Islam Karawang Ajak Warga dan Forkopimda Turun Aksi Bela Palestina, Minggu 27 April

Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke TKP menggunakan tiga unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas.

Ketiga unit kendaraan itu rinciannya adalah mobil Avanza mengangkut lima anggota, mobil Xenia mengangkut tiga orang, mobil Avanza warna silver mengangkut lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.

"Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang," ucap Kombes Wira Satya Triputra.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Depok itu sudah tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka TS. 

Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB yang  isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap'.

Lalu pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS. 

Baca juga: Lionel Bocah Bekasi Pembuat Sketsa Wajah, Tak Menyangka Paus Fransiskus Meninggal 

Baca juga: BPBD Kota Bekasi Masih Selidiki Penyebab Timbul Bau Serupa Gas

Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.

"Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS," beber Kombes Wira Satya Triputra.

Namun pada saat ditutup tersebut itu terjadilah perkelahian dimana aparat kepolisian berusaha untuk membuka portal.

Sementara dari pihak simpatisan daripada tersangka TS mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu unit mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personel Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. 

Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.

"Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," tambahnya.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Diringkus Polisi, Salah Satunya Wanita

Baca juga: Makin Dekati Rp 2 Juta per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Melesat Rp 15.000

Di situ Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR. 

Kemudian saat itu massa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal. 

"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," tukasnya.

Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.

'Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor', itu bahasa yang teririm di pesan grup WhatsApp. 

Pada pukul 04.00 WUB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Mapolres Depok dengan membawa tersangka TS. 

Baca juga: Satu Keluarga Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bekasi, Polisi: Ibunya Meninggal Dunia 

Baca juga: Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Berpistol di Tebet Tembak Korban dan Rumah Warga

Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.

Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut. 

Pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.

Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.

Hingga kini, polisi masih memburu empat tersangka DPO yang turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS.

Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Warga Perumahan Duta Harapan Bekasi Demo Minta Pemilik Usaha Billiard Tutup Operasi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 21 April 2025 Ini

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved