Berita Bekasi

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Bekasi, Sita Ribuan Butir Hexymer dan Tramadol Siap Edar

Dua tersangka yang diamankan berinisial A dan RP. Keduanya diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
OBAT KERAS --- Barang bukti obat keras golongan G di Kampung Cilampayan, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Jajaran Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) atau obat golongan G tanpa izin di Kampung Cilampayan, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/4/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir obat keras terlarang yang siap edar.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran obat keras ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di wilayah tersebut.

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku sebagai pengedar obat keras.

"Bermula dari informasi warga tentang peredaran obat daftar G tanpa izin, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku," kata Elia dari keterangannya pada Selasa (22/4/2025).

Dua tersangka yang diamankan berinisial A dan RP. Keduanya diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal.

Baca juga: Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Tramadol

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 lembar Tramadol, 22 klip plastik berisi Hexymer, satu botol bertuliskan Hexymer 2 dan diperkirakan berisi sekitar 1.000 butir.

Pihaknya juga amankan uang tunai sebesar Rp190.000, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang membahayakan masyarakat," kata Elia. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved