Berita Bekasi
Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Jangan Beri Izin Operasional MZ Billiard Sebelum Warga Setuju
Sebaliknya Kamil mengatakan, tempat biliar itu boleh beroperasi jika warga RW 11 telah mengizinkannya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Anggota DPRD Kota Bekasi buka suara terkait aksi demo untuk menutup operasi usaha MZ Billiard di Danau Duta Barat no 2 Blok C, RT 03 RW 11, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil meminta pemerintah tidak memberikan izinkan operasinal tempat biliar tersebut.
Sebaliknya Kamil mengatakan, tempat biliar itu boleh beroperasi jika warga RW 11 telah mengizinkannya.
"Saya harap yang mengeluarkan izin itu harus bertindak tegas, bahwa tempat usaha biliar itu kan lokasinya memang berada di lingkungan masyarakat dan harapannya izin itu tidak keluar dulu," kata Kamil, Rabu (23/4/2025).
Kamil menyampaikan ada kekeliruan yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat biliar tersebut.
Seharusnya pemilik usaha tersebut terlebih dahulu melakukan izin dengan warga setempat, lalu ke tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan sebelum melakukan grand opening atau peresmian tempat biliar.
Baca juga: Warga Perumahan Duta Harapan Bekasi Tolak Keberadaan Usaha Biliar, Minta Ditutup, Ini Alasannya
Namun hal itu justru belum dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga aksi penolakan warga pun tidak bisa dibendung lagi.
Kepastian ditutup atau tidaknya tempat biliar di sekitar Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang sempat ditolak warga, ditentukan Rabu (23/4/2025) ini.
Seperti diberitakan, sejumlah warga Perumahan Duta Harapan, menggelar demo menutup operasi tempat biliar.
Tempat biliar bernama MZ Billiard di Danau Duta Barat nomor 2 Blok C, RT 03 RW 11, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi itu didemo karena menurut warga telah melanggar sejumlah aturan.
"Kami menyatakan bahwa tempat usaha biliar yang ada di sini ini ingin segera ditutup karena sebelumnya kami sudah memberikan semacam warning (peringatan) yang sebelum-sebelumnya sudah kami lakukan proses mediasi dan musyawarah terhadap usaha ini tapi sampai sekarang masih buka atau beroperasi," kata Sekretaris RW 11 Kelurahan Harapan Baru, Arif, Senin (21/4/2025).
Arif menjelaskan pelanggaran itu menurutnya meliputi lokasi usaha biliar yang berada di pemukiman warga, lalu berdekatan dengan tempat ibadah dalam hal ini masjid, hingga sekolah.

Lalu tempat biliar tersebut juga belum memiliki izin dari pengurus atau warga lingkungan sekitar, dalam hal ini warga.
"Tempat ini juga membawa dampak negatif kepada generasi muda kami, negatifnya terutama untuk anak-anak lingkungan sekitar karena banyak ada beberapa anak-anak di lingkungan sekitar kami mulai masuk ke tempat biliar itu, tidak menutup kemungkinan adanya nantinya terjadian narkoba, minuman keras (miras), kami berusaha untuk melindungi generasi-generasi muda kami," jelasnya.
Tidak hanya itu, Arif menuturkan untuk jam operasional tempat usaha biliar itu justru melewati batas maksimal.
Alfamart dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua di Bekasi Soal Pentingnya Pemenuhan Gizi Anak |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.