Kasus Pelecehan Seksual

Pegawai Honorer DPRD DKI Jakarta Lakukan Pelecehan Seksual, Polda Metro: Sedang Kami Selidiki

Reonald belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus pelecehan seksual tersebut karena laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL --- Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga honorer terhadap rekan kerjanya di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga honorer terhadap rekan kerjanya di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Korban berinisial N, seorang pegawai honorer, melaporkan dugaan pelecehan seksual itu yang diduga dilakukan tenaga ahli Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang berstatus pegawai honorer berinisial NS dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.

"Benar, ada laporan (kasus pelecehan seksual) itu, untuk yang honorer DPRD itu," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Reonald belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus pelecehan seksual tersebut karena laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Eks Kapolres Gowa itu meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kerja penyidik.

"Sedang didalami dan pengumpulan keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan," tutur dia.

Baca juga: Guru Besar UGM Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual, Korbannya Belasan Mahasiswi, Begini Modusnya

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta tengah disorot. Pasalnya diduga terjadi pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga honorer.

Adapun terduga pelaku adalah seorang tenaga ahli Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang berstatus pegawai honorer berinisial NS.

Pelaku PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS. Sementara korban juga sesama pegawai honorer di fraksi yang sama berinisial N. 

Kini, korban telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke polisi.

"Seorang tenaga ahli (PJLP/honorer--red) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berinisial N melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS yang juga berstatus sebagai tenaga ahli (PJLP-Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya," demikian keterangan yang diterima dari tim advokasi korban, Yudi.

Menurut Yudi, pelaporan dilakukan korban, Rabu (16/4/2025), dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan menyertakan bukti visum.

Adapun menurut keterangan korban, pelecehan yang dilakukan NS terjadi antara Februari-Maret 2025.

Menurut Yudi, dalam aksinya, NS sangat berani, seperti hampir mencium bibir hingga menggesekkan alat vital ke bahu N.

Tak cuma secara fisik, Yudi juga menyebut N turut dilecehkan secara verbal lewat pesan singkat yang dikirim oleh NS.

BERITA VIDEO : UPDATE KASUS DOKTER CABUL PRIGUNA, CABULI 3 PASIEN SERTA KELUARGA PASIEN

"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025," ujarnya.

"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, merayu payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," ujar Yudi.

Yudi mengatakan korban saat ini mengalami trauma hingga mengakibatkan yang bersangkutan dibekukan sementara dari pekerjaannya.

Di sisi lain, Yudi menuturkan pihaknya mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang bakal menindak tegas terduga pelaku jika memang terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Tim kuasa hukum korban mengapresiasi Augustinus selaku Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta yang sudah menyampaikan bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi yang berat," tuturnya.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp


 
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved