Kasus Pelecehan Seksual
Guru Besar UGM Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual, Korbannya Belasan Mahasiswi, Begini Modusnya
Bukan satu dua orang, EM melakukan perbuatan dugaan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
TRIBUNBEKASI.COM, YOGYAKARTA --- Kasus dugaan kekerasan seksual (pelecehan seksual) bikin geger Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM).
Pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut ternyata seorang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM.
Bukan satu dua orang, EM melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, kata Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, guru besar EM telah dibebastugaskan sejak pertengahan 2024 dari tugas mengajar serta jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," ujar Andi saat dihubungi, Jumat (4/4/2025) melansir Kompas.com.
EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Baca juga: Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual di Ciledug Ditangkap, Korban Sempat Trauma, Begini Kejadiannya
"Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap," jelas Andi.
Karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan pemberian sanksi melibatkan tiga kementerian.
Namun, menurut Andi, Menteri Diktiristek telah mendelegasikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi.
"Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," ungkapnya.
Terkait status Guru Besar EM, Andi menambahkan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan kementerian.
"Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM," kata dia.
Laporan masuk 2024
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengatakan laporan terkait kasus ini masuk pada tahun 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," ujar Andi saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).
Guru Cabul di Bekasi Lakukan Aksinya di Ruang OSIS, Korban Trauma Hingga Berusaha Melukai Diri |
![]() |
---|
Ironis! Guru SMPN 13 Kota Bekasi Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Siswi Ternyata Anggota TPPK |
![]() |
---|
Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswi, Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi Dijemput Polisi |
![]() |
---|
Dinilai Tak Empati Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Kepala SMPN 13 Kota Bekasi Diperiksa Inspektorat |
![]() |
---|
Oknum Guru SMPN 13 Kota Bekasi Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.