Kasus Penggelapan

Gelapkan Dana Konser Puluhan Miliar Rupiah, Promotor Konser K-Pop Jadi Tersangka dan Ditahan

Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan dana yang diberikan PT MIB. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
ILUSTRASI PROMOTOR KONSER DITAHAN --- Seorang wanita yang menjabat sebagai direktur di PT MCP (Mecimapro) berinisial FDM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser K-Pop. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

Adapun kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE tersebut dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

"Perkara (dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE) tersebut sudah di tahap satu oleh penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Penyidik, kata dia, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.

Baca juga: Buron Sebulan, Oknun Kades di Karawang Ditangkap Polisi, Terlibat Penggelapan Lahan Senilai Rp 1,5 M

Sedangkan tersangka yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, saat ini telah dilakukan penahanan.

"Tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. 

Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan dana yang diberikan PT MIB. 

"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.

Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.

Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. 

Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah. 

"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," katanya.

Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved