Berita Karawang

Buron Sebulan, Oknun Kades di Karawang Ditangkap Polisi, Terlibat Penggelapan Lahan Senilai Rp 1,5 M

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar sejak 2019.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENGELAPAN LAHAN --- Oknum kepala desa (kades) Enjun (52) menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektar di Kecamatan Pakisjaya ditampilkan saat konferensi pers. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Polres Karawang menangkap oknum kepala desa (kades) Enjun (52) menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektar di Kecamatan Pakisjaya.

Pelaku penggelapan lahan ini sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan kasus penggelapan lahan ini bermula dari korban yang merupakan ahli waris sah dari lahan tersebut menjalin kerjasama dengan tersangka.

Kesepakatannya ialah lahan korban seluas 106 hektare disewakan per tahun sebesar 260 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Komplotan Penggelapan Motor Jaminan Fidusia di Bekasi, Begini Modusnya

Kesepakatan tersebut berjalan lancar hingga 2018. Namun, pada 2019, tersangka mulai ingkar janji dan tidak lagi membayar uang sewa.

"Korban mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan permasalahannya. Sempat ada pertemuan, tetapi tidak ada kesepakatan, hingga pelaku kabur," kata Kapolres pada Jumat (21/2/2025).

Edwar menerangkan, saat curiga pelaku tak kunjung membayar sewa sesuai kesepakatan, korban menemukan bahwa lahan tersebut telah disewakan secara sepihak oleh pelaku kepada pihak ketiga, yaitu sekitar 20 penggarap.

Dari bukti kwitansi yang kami temukan, setiap penggarap harus membayar uang sewa sebesar Rp5-6 juta per musim panen.

"Dalam setahun ada dua musim, sehingga tersangka secara ilegal mengantongi uang dalam jumlah besar," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar sejak 2019.

Kata Edwar, korban membuat laporan kepolisian, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku sempat kabur saat hendak ditangkap.

Pelaku sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyiannya selama satu bulan. Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/2/2025) di Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Karawang telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak kejahatan tersangka.

Yakni menyita 132 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kwitansi penyerahan uang dari para penggarap kepada tersangka.

"Kasus ini sudah berlangsung lama dan pelaku tak kunjung ada niat baik atas perbuatannya itu. Sehingga korban menempuh jalur hukum," imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved