Berita Bekasi

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Komplotan Penggelapan Motor Jaminan Fidusia di Bekasi, Begini Modusnya

dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.

Tiga tersangka pelaku kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadah barang hasil kejahatan itu bernama Indra Septrian (26), Elysta Noprimasakti (26), dan Erni Uli Sijabat (34).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, mengatakan pengungkapan kasus dan penangkapan tiga orang tersangka  kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadah barang hasil kejahatan itu  saat adanya laporan masyarakat tentang adanya lokasi penampungan sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan nomor polisi Perumahan Griya Mutiara Cikarang Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Lalu, pihaknya mendatangi lokasi dan terungkap ada 50 sepeda motor di lokasi tersebut pada Kamis (12/9) lalu.

BERITA VIDEO : 106 ORANG TERTIPU IBADAH UMROH MURAH

"Saat pengungkapan itu kami langsung mengamankan tiga tersangka itu," kata Twedi di Cikarang pada Jumat (27/9/2024).

Kata Twedi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Indra dan Elysta berperan sebagai debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Genio bernomor polisi B 5065 FIO dan Honda Beat CBS bernomor polisi B 5386 KFH.

Sedangkan Erni sebagai orang yang membeli gadai objek jaminan fidusia dari Indra dan Elysta.

"Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Bumi Griya Cikarang. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 42 sepeda motor dan tiga kendaraan roda empat milik Erni," jelas Twedi.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Pede Banget Polisi Stop Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Lanjut Twedi, dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.

"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya," ucap Twedi.

Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10 persen dari nilai gadai.

"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelas Dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved