Berita Bekasi
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Komplotan Penggelapan Motor Jaminan Fidusia di Bekasi, Begini Modusnya
dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.
Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.
Selain itu, terdapat Pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan menjual dan membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, serta Pasal 481 KUHPidana tentang kebiasaan membeli, menukar, menerima gadai, dan menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (maz)
Berita Terkait: #Berita Bekasi
| Terpilih Sebagai Ketum Ikalum BEM Nusantara, Tomy Suswanto Ajak Jajaran Kontribusi untuk Negara |
|
|---|
| Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Hingga Rp 649 Miliar, Pemkab Bekasi Perketat Penggunaan Anggaran |
|
|---|
| Proyek Wisata Kalimalang Membentang 4,5 Kilometer dari Metropolitan Mall Sampai Grand Kota Bintang |
|
|---|
| Bupati Bekasi Geram Ucapan Purbaya Soal Praktik Jual Beli Jabatan: Bekasi Mana? kan Didampingi KPK |
|
|---|
| Dinilai Bermasalah, Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/penggelapan-27-Sept.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.