Berita Karawang

Buron Sebulan, Oknun Kades di Karawang Ditangkap Polisi, Terlibat Penggelapan Lahan Senilai Rp 1,5 M

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar sejak 2019.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENGELAPAN LAHAN --- Oknum kepala desa (kades) Enjun (52) menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektar di Kecamatan Pakisjaya ditampilkan saat konferensi pers. 

Atas perbuatannya, tersangka EJ (52) dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Edwar menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam perjanjian sewa-menyewa lahan.

Ia mengimbau agar setiap transaksi dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

"Pastikan semua kesepakatan tertulis dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," pungkasnya. (maz)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved