DPRD Kota Bekasi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sebut Tingginya Angka Pengangguran Picu Terjadinya TPPO

Wildan pun mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lebih serius menyikapi jumlah pengangguran tersebut.  

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Dok. DPRD Kota Bekasi
SIKAPI KASUS TPPO --- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menyikapi faktor terjadinya peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wildan mengatakan faktor menganggur dinilainya sebagai bagian atau satu diantara lainnya yang menjadi penyebabnya. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menyikapi terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wildan mengatakan penyebab maraknya kasus TPPO salah satunya akibat banyaknya pengangguran.

"Fenomena TPPO ini menjadi penambah deretan kompleksitas masalah tingginya angka pengangguran di Kota Bekasi," kata Wildan, Jumat (25/4/2025).

Wildan pun mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lebih serius menyikapi jumlah pengangguran tersebut.  

Baca juga: Dua Masalah Utama Ini Jadi Penyebab Bertambahnya Jumlah Pengangguran di Kabupaten Bekasi

Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini jumlah pengangguran di Kota Bekasi terbilang terus bertambah.

"Data Disnaker misalnya pengangguran di Kota Bekasi mencapai 100.000 orang lebih dan hari ini mereka masih menganggur. Jadi kami mengimbau Pemkot Bekasi mencari alternatif lapangan pekerjaan untuk masyarakat kota Bekasi yang masih menganggur," ucapnya.

Wildan menuturkan jika lapangan pekerjaan memadai, tentu kasus tindak pidana perdagangan orang bisa dicegah.

"Saya kira masalah seperti TPPO ini tidak lagi terjadi karena tidak mungkin orang sampai harus ke luar negeri apalagi dengan resiko yang sebesar itu kalau mereka di daerah tempatnya sudah ada pekerjaan," tuturnya.

Kematian Soleh

Pasangan suami istri asal Bekasi, Saifullah (47) dan Diana (43), melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa anak mereka, Soleh Darmawan (24), ke Polda Metro Jaya.

Soleh Darmawan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di Kamboja setelah diduga terlibat dalam pekerjaan sebagai operator situs judi online.

Laporan terkait dugaan TPPO yang dialami Soleh Darmawan tersebut dibuat pada Kamis, 17 April 2025, dengan nomor registrasi LP/B/2519/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. 

"Kami selaku tim penasihat hukum dari keluarga korban almarhum Soleh Darmawan, yang tentunya kita telah mengetahui bersama, telah mengalami suatu peristiwa dari dugaan kami adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar kuasa hukum keluarga, Johny Alfaris Tamaela, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

"Sehingga, selayaknya dan juga berdasarkan peraturan di negara kita, Republik Indonesia, kita wajib melaporkan karena ini adalah hak sepenuhnya dari keluarga korban," lanjutnya.

Johny mengungkapkan bahwa ada dua orang yang dilaporkan dalam kasus ini. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved