Resahkan Pengendara Motor, 4 Mata Elang di Jalan Daan Mogot Jakbar Ditangkap Polisi

Empat orang mata elang yang beraksi di kawasan Daan Mogot dan meresahkan warga, diamankan aparat Polsek Cengkareng, Jakbar

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
MATA ELANG - Empat orang mata elang ditangkap Polsek Cengkareng, Sabtu (27/4/2025). Mereka bikim resah warga sehingga ditindak pembinaan dan pendaatan Polsek Cengkareng. 

TRIBUNBEKASI.COM, CENGKARENG - Polres Metro Jakarta Barat mendapat keluhan dari masyarakat melalui akun media sosialnya terkait debt collector atau mata elang yang meresahkan masyarakat di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke Polsek Cengkareng agar para mata elang diamankan guna menjawab keresahan masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Cengkareng langsung mendatangi Jalan Daan Mogot dari arah Tangerang maupun Grogol untuk memburu mata elang. Hasilnya, empat orang mata elang berhasil diamankan ke Mapolsek Cengkareng.

Mereka tak berkuti ketika didatangi pihak kepolisian dan tanpa perlawanan mereka dibawa ke Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana membenarkan mengamankan empat orang mata elang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/4/2025) sore.

"Kemudian mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng," kata Abdul Jana, Minggu (27/4/2025).

Abdul Jana mengimbau agar pekerja debt collector tidak menarik paksa kendaraan milik masyarakat terutama yang tak memiliki tunggakan atau sudah lunas.

Ia mengungkapkan, banyak masyarakat merasa dirugikan karena ulah para debt collector karena kehilangan sepeda motornya.

"Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat," katanya. (m26)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved