Hari Buruh

Ribuan Buruh Jadi Saksi Hidup, Presiden Prabowo Nyatakan Dukung RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk merampas aset para koruptor

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di depan para buruh, Kamis (1/5/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Saya dukung UU Perampasan Aset. enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu," kata Prabowo di depan ribuan peserta aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day, Kamis.

Prabowo menggelorakan dukungan untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap koruptor. 

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya.

"Setuju," seru massa buruh.

Lebih lanjut, Prabowo menyindir ada pihak-pihak yang menikmati uang dari koruptor, salah satunya dengan menggelar demonstrasi yang membela koruptor.

"Nanti dikasih duit lo demo dukung koruptor, gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor," sindir Prabowo.

Untuk diketahui, ada enam poin tuntutan yang disampaikan serikat buruh ke pemerintah dalam memperingati Hari Buruh Internasional. 

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan enam tuntutan itu ada permintaan menghapus adanya outsourcing hingga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. 

"Yang pertama adalah hapus outsourcing. Yang kedua adalah upah layak. Yang ketiga adalah bentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Said saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Poin keempat, kata Said, buruh bakal menyuarakan agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Mereka berharap, RUU itu benar-benar melindungi buruh, bukan seperti Omnibus Law. 

Kelima, buruh menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

Said juga menegaskan, serikat buruh mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi lewat RUU Perampasan Aset.

"Dan yang keenam adalah berantas korupsi, sahkan RUU Perampasan Aset," jelas Said Iqbal.

Sementera itu, dalam kesempatan berbeda, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berkomunikasi dengan partai politik.

"Komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah akan melakukan komunikasi itu," kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Supratman berharap, RUU itu bisa segera dibahas secara menyeluruh bersama DPR dalam waktu dekat.

Pemerintah, kata dia, akan kembali mengajukan RUU tersebut dalam revisi prolegnas yang akan datang.

"Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia, saya yakin ini akan sesegera mungkin diajukan dalam revisi prolegnas yang akan datang," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved