Berita Karawang

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Mesin ATM di Minimarket, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan

Saat penangkapan salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
BOBOL ATM - Polres Karawang menggelar konferensi pers penangkapan komplotan pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) minimarket di sejumlah wilayah Karawang pada Jumat (2/5/2025) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap komplotan pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di minimarket. Saat penangkapkan, petugas menembak kaki salah satu pelaku karena melakukan perlawanan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan, pihak menangkap empat pelaku pembobolan mesin ATM Indomart dan Alfamart di dua lokasi wilayah Karawang. Empat pelaku berinisial DR, FF, AD, dan DH.

Saat penangkapan salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan.

"Kami berhasil tangkap empat pelaku, satu pelaku kami terpaksa lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dibagian kaki pelaku," kata Fiki saat konferensi pers pada Jumat (2/5/2025) sore.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

Baca juga: Viral di Media Sosial Rekaman CCTV Maling Gasak Motor di Pusat Perbelanjaan di Tambun

Baca juga: Tri Adhianto Sidak ke Hutan Kota Alun-Alun M Hasibuan Sekaligus Bongkar Lapak Pedagang Liar

Adapun kejadian pertama pada 15 April 2025 di Indomaret Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku membobol toko, mematikan CCTV, lalu menggasak isi mesin ATM.

Keesokan harinya, tepatnya 16 April 2025, aksi serupa terjadi di Alfamart Balonggandu, Kecamatan Jatisari.

"Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. DR bertugas memantau situasi, FF membobol tembok, AD menonaktifkan CCTV, dan DH berperan sebagai sopir," bebernya.

Dari hasil pendalaman, kata Fiki, bahwa komplotan ini juga beraksi di beberapa wilayah lain, seperti Sukabumi pada 12 April 2025 dan Cimahi 14 April 2025. Sehingga aksi mereka tergolong kejahatan lintas wilayah.

Baca juga: DPRD Catat Hampir Seluruh Kelurahan di Kota Bekasi Ditemukan Anak Terkena Stunting

Baca juga: Selasa ini Naik Lagi Rp 26.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Dijual Segini, Cek Detailnya

Modus operandi mereka terbilang sistematis. Para pelaku menyasar minimarket yang memiliki ATM di dalamnya, berada di lokasi sepi, dikelilingi lahan kosong seperti sawah atau kebun, serta tidak beroperasi 24 jam.

"Caranya mereka membobolnya dirusak gunakan linggis, tang, obeng serta peralatan mesin las," imbuhnya.

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved