Berita Karawang

PN Karawang Ungkap Tak Ada Titipan Uang Ganti Rugi Lahan Warga Batujaya yang Dijadikan Jalan

Hingga kini tidak ditemukan bukti legal seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran, atau dokumen penitipan ganti rugi di pengadilan tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KOMPENSASI TANAH - Warga Dusun Krajan, Desa Batujaya, Karawang berada di jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Kabupaten Bekasi. Selama 20 tahun, tanah mereka terdampak pembangunan jalan sebagai akses jembatan perbatasan Karawang-Kabupaten Bekasi tersebut itu belum juga dibayar oleh pemerintah. 

Bahkan selama 20 tahun silam, atau sejak pembangunan jalan dimulai pada tahun 2005, pemilik tanah menyebut tanahnya yang telah menjadi jalan itu tak kunjung dibayar.

Namun di sisi lain, Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan uang ganti rugi pembebasan lahan di lokasi itu sudah dibayar, bahkan kini tercatat menjadi aset Pemda.

"Betul adanya pembebasan lahan seluas 4.761 meter persegi untuk membangun akses jalan di wilayah Batujaya," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Katmi kepada awak media

Baca juga: Vista Land Group Dukung Program Penyediaan Rumah Subsidi bagi Karyawan Industri Media

Baca juga: BKKBN Jabar Gelar Pelayanan KB Serentak Bagi Buruh Pabrik di Kabupaten Bekasi

Ia menjelaskan, pada tahun 2006 terjadi pembelian tanah untuk pembangunan jalan menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di Desa Batujaya.

Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat atas nama Heni, dan sejumlah warga lainnya.

Ketika ditanya apakah hal itu sudah tercatat menjadi aset pemda, Katmi tak menjawabnya. Ia menegaskan bahwa sudah terjadi pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut.

Terpisah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan jika lahan di lokasi tersebut belum menjadi bagian dari aset Pemda.

"(Aset) nomor haknya berapa katanya? Kalau BPN harus tau nomor hak berapa, coba tanya ke aset," kata Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang, Dedi.

Saat ditanya apakah lahan di lokasi tersebut sudah pernah diajukan sebagai aset atau belum, ia tak berkomentar.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacok Sadis Karyawati Hingga Tangan Putus di Bekasi

Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul Dukung Lambok Sihombing Pimpin Lagi Pemuda Batak Bersatu 

Dedi menegaskan, dalam proses penertiban aset, pihak terkait harus mengantongi data yang lengkap dan akurat, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya.

"Coba konsul dulu dengan bagian aset. Kan yang bermohon bagian aset," singkat dia.

Diketahui, Bupati Karawang sebelumnya sempat mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang dengan Nomor 188/2015-Huk tanggal 31 Mei 2024.

Surat itu berisi permohonan apakah terdapat data pengadaan tanah yang dijadikan jalan penghubung Batujaya - Bekasi Tahun 2006.

Surat tersebut lalu dibalas Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang dengan Nomor AT.02.02/761-32.15N1/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang isinya menyatakan tidak ada data pengadaan tanah jalan penghubung Batujaya - Bekasi sebagai aset Pemda Karawang.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved