Usai Disidang MKD, Ahmad Dhani Sampaikan Permohonan Maaf ke Rayen Pono dan Joko Priyoski
Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan permohonan maafnya kepada Joko Priyoski dan musisi Rayen Pono
Penulis: | Editor: Ign Prayoga

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan permohonan maafnya kepada musisi Rayen Pono dan Joko Priyoski.
Pernyataan maaf itu dilakukan Ahmad Dhani setelah dirinya dinyatakan terbukti melanggar etik anggota Dewan dan dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani kepada awak media usai sidang pemeriksaan di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," sambung dia.
Terhadap satu perkara yakni perihal dengan dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan oleh Rayen Pono, Dhani kembali menegaskan pembelaannya.
Menurut dia, pernyataannya yang diduga menghina marga Pono itu merupakan salah satu peristiwa selip lidah yang tidak disengaja.
"Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya," ujar dia.
Hanya saja, saat ini peristiwa terhadap perkara itu sudah terjadi, maka dirinya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada marga Pono.
Terpenting kata pentolan Band Dewa 19 itu, dirinya tidak dengan sengaja untuk menghina atau merendahkan suatu marga.
"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," tandasnya.
Diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan dugaan pelanggaran etik.
Dalam putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kehormatan etik dewan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang MKD DPR, Tahu (7/5/2025).
Atas keputusan itu, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan terhadap pentolan Band Dewa 19 tersebut.
Adapun sanksinya yakni berupa teguran secara lisan dan meminta kepada Dhani melayangkan permohonan maaf terhadap para pelapor.
Hadiri Pemakaman, Eks Menang Lukman Hakim Kenang Sosok Suryadharma Ali |
![]() |
---|
Hadiri PKKMB Unsika, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Minta Mahasiswa Aktif Berorganisasi |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Geram dengan Ahmad Dhani, Rayen Pono Bakal Kejar Sampai ke Liang Kubur |
![]() |
---|
Sayangkan Dhani dan Maia Berselisih, Pinkan Mambo: Padahal Dulu Romantis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.