Mahasiswi Ditangkap

Polisi Tangkap Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Tak Senonoh, Pelakunya Mahasiswi Bandung

Kabar ditangkapnya wanita diduga mahasiswi oleh pihak kepolisian ini membuat heboh platform media sosial X (sebelumnya Twitter).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com
MAHASISWI DITANGKAP --- Polisi menangkap seorang wanita diduga mahasiswi dari kampus ternama di Bandung soal pembuatan meme tak senonoh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (FOTO ILUSTRAS 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Polisi menangkap seorang wanita diduga mahasiswi dari kampus ternama di Bandung soal pembuatan meme tak senonoh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penangkapan mahasiswi terkait pembuatan meme tak senonoh tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Trunoyudo mengenai penangkapan seorang mahasiswi soal pembuatan meme tak senonoh itu, Jumat (9/5/2025).

Kabar ditangkapnya wanita diduga mahasiswi oleh pihak kepolisian ini membuat heboh platform media sosial X (sebelumnya Twitter).

Baca juga: Geram Prabowo Disebut Boneka dari Jokowi, Sekjen Demokrat: Kami Tidak Lihat Ada Matahari Kembar 

Akun X yang menyampaikannya bernama @MurtadhaOne1, yang menyebut mahasiswi tersebut ditangkap karena membuat meme yang menyerupai Presiden RI Prabowo Subianto.

“Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut, dikutip Warta Kota, Jumat.

Unggahan serupa juga muncul dari akun @bengkeldodo, yang membagikan dua foto. 

Salah satunya menampilkan seorang perempuan berkacamata mengenakan jaket almamater berlogo ITB.

Sementara foto lainnya menampilkan gambar yang menyerupai Prabowo dan Jokowi tengah berciuman.

Akun tersebut menyebut perempuan dalam foto itu sebagai pembuat meme dimaksud.

Lebih lanjut, Trunoyudo belum dapat memastikan apakah pelaku mahasiswi ITB atau bukan.

Ia hanya mengatakan, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jenderal bintang satu tersebut menuturkan, kasus itu kini masih dalam proses penyidikan.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved