Kasus Premanisme

Paksa Pengendara Bayar Parkir Puluhan Ribu, Sembilan Preman Gigit Jari Diciduk Polisi

Aksi pemalakan yang dilakukan kawanan preman pelaku parkir liar ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
PREMAN PAKSA PENGENDARA --- Sembilan orang preman pelaku parkir liar berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakpus. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian sebagai berikut: 

  • 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah). 
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • 2 (dua) lembar karcis area parkir.
  • Uang tunai sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil pungutan parkir liar dari para pelaku. 
  • Uang tunai lainnya dengan rincian  Rp430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah). 
  • Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah). 
  • Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan  Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). 
  • 9 unit peluit, 9 kartu identitas  petugas parkir, dan dua karcis parkir palsu.

BERITA VIDEO : PASTIKAN TAK ADA LAGI PREMAN, POLDA METRO JAYA GELAR OPERASI

Lanjut Danny, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagi ormas yang dipasang di tempat-tempat umum tanpa izin.

“Beberapa modus yang dilakukan pelaku adalah memaksa masyarakat yang hendak parkir untuk memberikan uang, sambil menunjukkan atribut ormas agar terlihat resmi,” imbuhnya. 

Diketahui, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. 

(Sumber :  Warta Kota, Alfian Firmansyah/m32) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  


 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved