Kasus Premanisme

Paksa Pengendara Bayar Parkir Puluhan Ribu, Sembilan Preman Gigit Jari Diciduk Polisi

Aksi pemalakan yang dilakukan kawanan preman pelaku parkir liar ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
PREMAN PAKSA PENGENDARA --- Sembilan orang preman pelaku parkir liar berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakpus. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA PUSAT --- Sembilan orang preman pelaku parkir liar berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakpus.

Para preman pelaku parkir liar ini memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir liar hingga lebih dari Rp 50.000.

Aksi pemalakan yang dilakukan kawanan preman pelaku parkir liar ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut. 

Pertama, pada Jumat, 9 Mei 2025, di Jalan  Kebon Kacang Raya, tepatnya di area parkir Mall Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dalam 10 Hari Polda Jabar Tangkap 504 Preman, 44 Orang Diantaranya Masuk Target Operasi

Kedua, pada Sabtu 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Merdeka Barat (Silang Monas Merdeka Barat).

Ketiga, Minggu, 11 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, di Silang Monas Jakarta Pusat. 

Tiga korban yang telah melapor kepada kepolisian adalah DDS, IF, dan BGZ. 

Mereka diarahkan oleh para pelaku ke lokasi parkir ilegal dan diminta membayar uang secara paksa. 

Ada korban yang dipatok Rp 20.000, lainnya Rp 35.000, bahkan hingga lebih Rp 50.000, padahal seharusnya tidak dikenakan biaya parkir karena lokasi berada di zona bebas pungutan liar. 

Karena merasa terintimidasi dan takut karena dipaksa oleh pelaku serta terlihat pelaku ramai, korban menyerahkan uang dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sembilan pelaku yang diamankan yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Mereka berperan mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, operasi khusus Polda Metro Jaya yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025. 

Operasi ini menyasar aksi-aksi premanisme dan ormas yg meresahkan masyarakat serta debt collector yg ambil paksa kendaraan bermotor.

“Untuk Polres Metro Jakarta Pusat sendiri, tiga hari pertama telah melakukan cukup banyak penindakan. Ini termasuk penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga,” ujar AKBP Danny Yulianto, Senin (12/5/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian sebagai berikut: 

  • 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah). 
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • 2 (dua) lembar karcis area parkir.
  • Uang tunai sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil pungutan parkir liar dari para pelaku. 
  • Uang tunai lainnya dengan rincian  Rp430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah). 
  • Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah). 
  • Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan  Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). 
  • 9 unit peluit, 9 kartu identitas  petugas parkir, dan dua karcis parkir palsu.

BERITA VIDEO : PASTIKAN TAK ADA LAGI PREMAN, POLDA METRO JAYA GELAR OPERASI

Lanjut Danny, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagi ormas yang dipasang di tempat-tempat umum tanpa izin.

“Beberapa modus yang dilakukan pelaku adalah memaksa masyarakat yang hendak parkir untuk memberikan uang, sambil menunjukkan atribut ormas agar terlihat resmi,” imbuhnya. 

Diketahui, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. 

(Sumber :  Warta Kota, Alfian Firmansyah/m32) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  


 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved