Ijazah Jokowi

Laporkan Roy Suryo Cs Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Diperiksa Polres Jaksel

Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
JADI SAKSI UNTUK JOKOWI - Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025). (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025).

Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Peradi Bersatu itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Adapun terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, pihaknya juga membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan hari ini.

"Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo CS. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya," ujar Ade Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Mencicil Tunggakan Iuran Lewat Program 2.0, Begini Mekanismenya

Baca juga: Akademisi Unsika Soroti Fenomena Buzzer Parpol dan Tokoh Jadi Ancaman Kualitas Demokrasi Indonesia

Ade Darmawan menuturkan, ada perilaku tidak lazim yang terjadi, yakni perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat, termasuk pencemaran nama baik, hujatan, dan dugaan pelanggaran data pribadi. 

Atas hal itu, pihaknya bakal mengklarifikasi kepada penyidik apakah tindakan-tindakan ini diperbolehkan menurut hukum yang berlaku.

"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tutur dia.

Ketum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, pihaknya dalam kasus tersebut akan menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwenang.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 16 item bukti yang telah disiapkan.

“Sekitar 16, nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. Selain itu, ada 9 video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni, atau absolute offenses,” kata Zevrijn.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan dan Premanisme

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang, Selasa Ini 13 Mei 2025 Tutup, Cuti Bersama Waisak

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki laporan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), palsu.

Adapun pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Sabtu (26/4/2025).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved