Tahanan Kejari Jakarta Utara yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Saat Temui Sang Pacar di Cikarang

Seorang tahanan Kejari Jakarta Utara yang kabur dari gedung pengadilan, ditangkap saat berusaha menemui kekasihnya di Cikarang

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
KABUR KE TEMPAT PACAR - Januar Murdianto, terdakwa yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Mei 2025 akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (12/5/2025). Januar ditangkap ketika menemui pacarnya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu.

Tahanan bernama Januar Murdianto alias Jawir ini kabur ketika dari pengadilan sesuai menjalani sidang kasus pencurian.

Aparat Kejari Jakarta Utara kemudian dikerahkan untuk memburunya. 

Setelah enam hari dalam pengejaran, Januar Murdianto akhirnya ditangkap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/5/2025).

Tindakan ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa mereka melakukan pemetaan dan pemantauan di berbagai lokasi untuk menelusuri keberadaan Januar.

"Sebelumnya kami melakukan pemetaan di titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan," ungkap Dandeni.

Pada Senin, 12 Mei 2025, petugas menerima informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya, NS.

"Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacarnya di tempat kerja sang pacar di Jalan MH Thamrin Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap Dandeni.

Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian bergerak ke Cikarang.

"Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," kata Dandeni.

Ketika ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melawan, namun tak berhasil.

Petugas akhirnya membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Namun pada saat hendak diamankan terdakwa upaya perlawanan dengan berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kejari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara," sambungnya.

Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan mempertimbangkan untuk memperberat hukuman terhadap Januar yang telah melarikan diri ketika masih menjalani proses persidangan.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, dua tahanan kejaksaan kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025).

Keduanya adalah Januar dan Dio Andi.

Dio Andi dapat ditangkap sesaat setelah kabur. Sedangkan Januar Murdianto tak terlacak.

Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari sedangkan Januar merupakan terdakwa kasus pencurian.

Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

"Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya, Rabu (7/5/2025) lalu.

Terdakwa Dio ditangkap tak lama setelah kabur.

Dio ditangkap setelah terjatuh dari atap gedung di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempatnya berupaya melarikan diri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

"Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar," kata Maryono.

"Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di  TribunJakarta.com   

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved