Berita Kriminal
Demi Beli Sabu-sabu, Seorang Pria Rutin Curi Motor di Kawasan Mangga Dua Hingga Roxy Mas
Rupanya, pelaku pencurian sepeda motor adalah orang yang sama yang melakukan pencurian sepeda motor di Mall Mangga Dua, 29 April 2025 lalu.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR --- Seorang pria berinisial YS (40) ditanggap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lantaran ketahuan hendak mencuri sepeda motor, di parkiran ITC Roxy Mas, Sabtu (17/5/2025).
Dari rekaman CCVT, nampak pelaku mengenakan topi dan berbaju hitam. Ia terlihat mondar mandir di sekitar palang pintu parkir ITC Roxy Mas sebelum mencuri sepeda motor.
Sesekali YS memantau keadaan sambil bertolak pinggang, sebelum akhirnya maju ke deretan sepeda motor di area parkir untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Rupanya, pelaku pencurian sepeda motor adalah orang yang sama yang melakukan pencurian sepeda motor di Mall Mangga Dua, 29 April 2025 lalu.
Baca juga: Viral Maling Motor Beraksi di Pusat Perbelanjaan Mewah di Tambun, Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelaku
Hal itu sebagaimana diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Terakhir dia mencuri di Mangga Dua, dan saat hendak beraksi lagi di Roxy Mas, langsung kami amankan,” kata Susatyo.
Menurutnya, korban terakhir berinisial IR (29), kehilangan motor Honda Beat merah dengan nomor polisi B 5311 BOL, di parkiran Mangga Dua Mall.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku YS memindahkan pembatas parkir dan membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku YS merupakan residivis yang sudah terbiasa melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. Saat ditangkap, dia membawa alat-alat untuk mencuri,” ungkap Susatyo.
Sementara itu, AKBP Muhammad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa pelaku YS telah menjual motor hasil curian seharga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Uang hasil curiannya itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memenuhi nafsunya untuk membeli sabu.
"Menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu," kata Firdaus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kunci leter T, kartu ATM, hingga kunci motor Honda.
Kini, polisi kini tengah mengejar dua orang lain yang disebut sebagai rekan YS dalam aksi pencurian sebelumnya, serta menelusuri keberadaan motor-motor lain hasil curian.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Di akhir, Firdaus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area publik seperti pusat perbelanjaan.
"Pastikan motor terkunci ganda dan parkir di tempat yang diawasi CCTV atau petugas. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke pihak keamanan atau kepolisian terdekat atau hubungi call center Polri 110," pungkasnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.