Lisa Mariana Bakal Diperiksa Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Bareskrim Polri kini telah meningkatkan status laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Ridwan Kamil
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kini telah meningkatkan status laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke tahap penyidikan.
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan yang beredar di media sosial (medsos).
Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran fitnah melalui platform digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, membenarkan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah, status (kasus saat ini naik ke) penyidikan," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi.
Dalam waktu dekat, Lisa Marliana juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Enam orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut," ucapnya.
"Dalam waktu dekat, nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," sambung dia.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, model dan selebgram Lisa Mariana tidak gentar melawan Ridwan Kamil, yang sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Bahkan Lisa Mariana melawan balik Ridwan Kamil, dengan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang perdana gugatan perdata Lisa kepada pria yang akrab disapa Kang Emil itu, digelar pada 19 Mei 2025.
Lisa Mariana Ajukan Perlindungan Hukum
Terkait laporan Ridwan Kamil ini, kuasa hukum Lisa menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi klien mereka dan anak yang disebut-sebut merupakan hasil dari hubungan Lisa dengan Ridwan Kamil.
“Kami sudah mengirimkan surat dan mengantarkan langsung ke Bareskrim Polri untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap bayi Lisa Mariana dan juga kepada terlapor,” ungkap kuasa hukum Lisa, dikutip dari Tribunnews, Senin (19/5/2025).
Tim pengacara Lisa Mariana menegaskan bahwa hak perlindungan hukum bukan hanya milik pelapor, tapi juga berlaku bagi pihak yang dilaporkan dalam proses hukum.
“Jangan salah ya, kepolisian itu bukan hanya kasih perlindungan terhadap pelapor, termasuk juga perlindungan terhadap terlapor,” ujar kuasa hukum.
Menjawab laporan ini, pihak Lisa pun menegaskan kesiapan penuh untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Juga termasuk jika nanti tes DNA dilakukan untuk membuktikan hubungan biologis antara anak Lisa dan Ridwan Kamil.
“Kami percaya apabila perkara di Mabes akan berjalan, maka untuk memulihkan nama baik Pak RK sendiri tentu harus siap untuk tes DNA,”
“Lisa Mariana juga siap untuk tes DNA bersama bayinya,” katanya.
Sebelumnya, Lisa Mariana menggemparkan publik dengan pengakuannya pernah menjalin hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan seorang anak. Pengakuan ini berbuntut panjang secara hukum.
Lisa pun menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut pengakuan dan hak anaknya. Pada hari sidang pertama, Lisa hadir langsung di pengadilan, sementara Ridwan Kamil absen.
Tim hukum Ridwan Kamil sebelumnya sudah mengajukan permohonan resmi untuk menjadwalkan ulang sidang perdana karena alasan teknis dari pihak kuasa hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Lisa Mariana Menangis Setelah Tahu Ridwan Kamil Berbalik Arah |
![]() |
---|
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Bakal Dipertemukan Penyidik Bareskrim sebelum Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tantang Tes DNA Ulang di Singapura, Kubu Ridwan Kamil: Taati Hukum, Jangan Banyak Drama |
![]() |
---|
Pertanyakan Keabsahan Hasil Polri, Lisa Mariana Ajukan Second Opinion Tes DNA ke Singapura |
![]() |
---|
Didampingi 'Gacoan' Baru, Lisa Mariana Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.